Viral di Media Sosial, Debt Collector Tagih Pengendara Sepeda Motor Padahal Beli Motor Bayar Cash!

Senin 24-07-2023,10:19 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berita mengenai pengendara sepeda motor yang ditagih oleh debt collector tanpa ada tunggakan cicilan menjadi viral di media sosial.

Kisah ini diunggah oleh akun Twitter @cphgnn, yang menceritakan bahwa pengendara tersebut sudah tiga kali dikejar oleh debt collector, padahal tidak ada tunggakan cicilan.

Saat diberhentikan, pengendara tersebut meminta data, surat penarikan, dan surat tugas dari debt collector, namun pihak debt collector enggan menunjukkannya.

BACA JUGA:Siap-siap! Film Petualangan Sherina 2 Akan Tayang Tahun Ini

 

Kejadian serupa juga pernah dialami oleh pemotor lainnya yang ditagih debt collector tanpa ada tunggakan cicilan.

Beberapa netizen juga menceritakan pengalaman mereka yang sama.

Meskipun demikian, debt collector menolak untuk diajak ke kantor polisi.

 

Menanggapi hal ini, Divisi Humas Polri memberikan beberapa tips bagi masyarakat untuk menghadapi debt collector atau yang biasa disebut mata elang.

Pertama, masyarakat berhak menanyakan identitas debt collector dengan cara yang baik dan sopan, walaupun masyarakat terbukti tidak menunggak pembayaran kredit.

BACA JUGA:Kapolri Ogah Buru-Buru Tangkap Panji Gumilang, Begini Alasannya

 

Kedua, masyarakat juga berhak menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector setelah mengetahui identitas mereka.

Selanjutnya, masyarakat dapat menanyakan surat kuasa sebagai bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil.

Kategori :