JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes Al Zaytun yang saat ini viral diketahui telah menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 Triliun.
Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini terkait dia dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
BACA JUGA:Cara Mudah Top Up Saldo Google Play Cuma Pakai Pulsa
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli di PN Jakpus Jumat, 21 Juli 2023.
"tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 22 Juli 2023: Antam dan UBS Kompak Turun!
Sebagai informasi, Mahfud MD selalu membuka suara mengenai kabarnya Panji Gumilang hubungan antara Panji Gumilang dan Mahfud MD pun semakin hari semakin memanas.