JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Model ternama Gigi Hadid menjadi sorotan setelah dilaporkan ditahan oleh pihak kepolisian di Kepulauan Cayman, Britania Raya, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Kabar ini mencuat setelah laporan dari E! News menyebutkan bahwa Gigi Hadid ditangkap di Bandara Internasional Owen Roberts pada 10 Juli 2023, tak lama setelah mendarat dengan pesawat pribadi.
Menurut informasi yang diungkapkan, petugas keamanan menemukan ganja dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi ganja dalam bawaan Gigi Hadid dan rombongan teman-temannya.
Akibatnya, mereka langsung digiring ke rumah tahanan setempat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Lagu 'Dadi Siji' - Happy Asmara feat Delva Irawan, Lagi Trending di Youtube!
Hanya dua hari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada 12 Juli 2023, Gigi Hadid dan teman-temannya dihadapkan pada dakwaan bersalah.
Mereka dijatuhi denda sebesar $1,000 atau setara dengan hampir Rp15 juta. Namun, baik Gigi maupun teman-temannya dilaporkan tidak ditahan secara fisik.
Mengenai kasus ini, perwakilan Gigi Hadid menyampaikan klarifikasi kepada E! News.
Mereka mengungkapkan bahwa Gigi membawa ganja yang dibeli secara legal di New York dengan menggunakan lisensi medis.
Selain itu, perwakilan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah diizinkan di Kepulauan Cayman sejak tahun 2017.
Meskipun menghadapi masalah hukum, Gigi Hadid diklaim tetap menjaga reputasinya yang bersih.
Ia kemudian melanjutkan sisa waktu liburannya di Kepulauan Cayman dengan menikmati keindahan pulau tersebut.