Soal Ketua BPK: Yusril Ihza Mahendra Ancam Gugat Puan Maharani, Pengesahan Nyoman Adhi Cacat Hukum?

Sabtu 09-10-2021,17:46 WIB
Reporter : Aswan
Editor : Aswan

Hal itu yang memicu Yusril merasa tidak terima dengan adanya pengesahan itu karena ia menilai pemilihan Nyoman tersebut.

Makanya, Yusril pun sampai mengultimatum Puan Maharani dengan ancaman yang serius.

BACA JUGA:Update Sore: Kumpulan Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru, 9 Oktober 2021, Claim Reward Now!

Nantinya apabila Puan tidak membalas surat yang dikirimkan oleh Yusril, maka Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bakal menggugat sang ketua DPR.

“Dalam 10 hari, Puan Maharani harus menjawab surat itu. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” seru Yusril pada Kamis 7 Oktober 2021.

Yusril, yang merupakan kuasa hukum dari peserta seleksi calon anggota BPK, yakni Dadang Suwarna mengaku keberatan karena kliennya mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.

Menurut penilaian Yusril, Nyoman tidak memenuhi syarat atas dasar precedent yang telah ditetapkan oleh pihak DPR itu sendiri.

BACA JUGA:Weekend Ceria! Update Kode Penukaran Chip Higgs Domino 9 Oktober 2021, Koin Bernilai Miliaran Buat Modal Malam Minggu Masbro!

“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” tutur Yusril.

+++++

Yusril pun meminta agar Puan mau menyetujui keinginannya untuk membatalkan hasil pengangkatan Nyoman sebagai Ketua BPK yang baru.

“Syogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu. Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu,” tegasnya.

Yusril bersikeras meyakini bahwa hasil pemilihan yang sudah terjadi tidak bisa diteruskan ke Presiden dan diterbitkan Keppres pengangkatan Nyoman sebagai anggota BPK defenitif.

BACA JUGA:Pasca Tuai Kontroversi, Akhirnya Serial Drakor Snowdrop yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK Tayang Desember 2021, Begini Kata JTBC

Jika pemilihannya tetap dilanjutkan, maka Yusril menganggap ada kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.

“Karena Keputusan Presidenn itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan baik,” pungkasnya.

Kategori :