Zaeni menjelaskan bahwa jika nilai barang tersebut melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak.
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Mencegah Penyakit Diabetes? Cek di Sini Ilmunya
Namun, jika jemaah haji membawa emas dari Makassar dan mengenakannya saat pulang dari ibadah haji, maka Bea Cukai tidak akan mengenakan pajak.
Zaeni juga menegaskan bahwa jemaah haji atau siapa pun yang membawa barang dari luar negeri dengan nilai di atas batas tersebut harus segera melapor kepada Bea Cukai untuk dikenakan pajak.
Kategori :