JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan adanya tren baru yang terjadi di masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa saat ini banyak orang yang dengan sengaja meminjam uang melalui pinjaman online ilegal namun enggan membayarnya.
Menurut Friderica, fenomena ini terjadi karena semakin banyak masyarakat yang dapat membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.
Beberapa pihak dengan sengaja menggunakan pinjaman online ilegal dengan tujuan untuk mendapatkan pendanaan tanpa niat untuk melunasi.
Mereka sudah mengetahui bahwa pinjaman tersebut ilegal sejak awal, dan niat mereka adalah untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Fenomena ini memang terjadi di masyarakat saat ini.
OJK terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga dan tokoh masyarakat agama, untuk memahami dan membedakan risiko transaksi antara pinjaman online legal dan ilegal.
Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Hingga saat ini, telah dilakukan lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan, termasuk penggunaan lebih dari 21.000 modul terkait pinjaman online legal dan ilegal melalui Learning Management System (LMS) OJK.
BACA JUGA:Antara Prabowo atau Ganjar yang Menang Pilpres 2024? Anak Indigo Punya Firasat...
Data mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2023, OJK telah menerima 10.071 pengaduan terkait jasa keuangan tanpa izin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.354 pengaduan merupakan pengaduan spesifik mengenai pinjaman online ilegal dan masalah investasi ilegal.