JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan dirinya tak kunjung menerima bansos padahal namanya tertera sebagai penerima bansos.
Ternyata, ada cara mudah untuk kalian mengadukan keluh kesah kalian mengenai bansos.
Sebagaimana diketahui, bansos saat inis ering kali cair guna membantu warga yang kurang mampu dan tidak berpenghasilan tetap.
BACA JUGA:The Nun 2: Kembalinya Valak yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan opsi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait bansos.
Permasalahan yang dilayani pengaduannya pun berupa indikasi salah sasaran, penyelewengan, atau pungutan liar (pungli).
Anda bisa langsung adukan ke nomor hotline bansos Kemensos di 0811-10-222-10. Tidak hanya itu, Anda juga bisa melaporkan permasalahan melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id dengan mencantumkan subject serta data diri pada badan email.
Kemensos pun menyediakan laman khusus pengaduan masalah terkait bansos di https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
BACA JUGA:Inilah Fitur Unggulan Threads: Aplikasi Baru Saingan Twitter
Berikut langkah selengkapnya. Cara Lapor ke Kemensos lewat Situs Resmi
1. Akses laman https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
2. Pilih salah satu dari tiga klasifikasi laporan yang tersedia, yaitu pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi
3. Perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan
BACA JUGA:Inilah 5 Situs Nonton Anime Legal Berkualitas HD
4. Tuliskan judul laporan, kesimpulan dari suatu permasalahan atau inti dari suatu laporan yang disampaikan untuk Kemensos