JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebutkan, terdapat 13 kosmetik memicu risiko kanker kulit.
BACA JUGA:Resep Chocochips Banana Bread Ala Cafe, Cocok Jadi Teman Ngopi Sambil Kerja
13 kosmetik yang memicu risiko kanker kulit yang ditemukan yakni, Krim HN, Natural 99 hingga krim Temulawak.
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
Berikut daftarnya:
1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 4 Juli 2023
6. Dr Original Pemutih