Menpora Dito Dipanggil Kejagung, Jokowi: Datang Berikan Penjelasan!

Senin 03-07-2023,20:21 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Ia dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
Jokowi menekankan semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
 
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menpora Dito untuk memenuhi panggilan Kejagung.
 
Dia juga meminta Dito untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait masalah ini.
 
BACA JUGA: Insiden Kekerasan di RSUD Bantaeng: Ketua DPRD Diduga Terlibat
 
"Ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi," tegas Jokowi, Senin (3/7).
 
Menpora Dito telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada hari ini.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp8,32 triliun.
 
Enam dari delapan tersangka tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Kelima terdakwa tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali (MA), tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada tanggal 22 Mei 2023.
 
BACA JUGA: Diperiksa Kejagung Selama 2 Jam Terkait Korupsi BTS, Menpora Dito :'Saya Berjanji Kembalikan Kepercayaan Masyarakat'
 
Johnny G Plate, mantan Menkominfo, juga termasuk dalam daftar terdakwa.
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya sedang melengkapi berkas perkara, yaitu Windi Purnama, orang kepercayaan dari Irwan Hermawan (IH); dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
 
Sidang dakwaan baru-baru ini digelar untuk tiga terdakwa, yaitu Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yuhan Suryanto.
 
Sedangkan sidang dakwaan untuk Irwan Hermawan dan yang lainnya akan digelar pada Selasa (4/7).
Kategori :