1. Menyiapkan kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket kendaraan
4. Mengetahui progresif kendaraan
5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket lima tahunan
6. Melakukan pembayaran
7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB
Sebagai informasi, pembayaran pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat sesuai yang tercantum pada STNK. Jika BPKB sedang dijaminkan, berarti sertakan surat keterangan dengan fotokopi BPKB.
Kategori :