Kabar Bahagia! Pemprov Jabar Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya di Sini

Senin 03-07-2023,15:46 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

1. Menyiapkan kelengkapan berkas

2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket kendaraan

4. Mengetahui progresif kendaraan

5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket lima tahunan

6. Melakukan pembayaran

7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Sebagai informasi, pembayaran pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat sesuai yang tercantum pada STNK. Jika BPKB sedang dijaminkan, berarti sertakan surat keterangan dengan fotokopi BPKB.

Kategori :