JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar bahagia bagi masyarakat Jawa Barat, pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan diskon pajak kendaraan yang menunggak.
Diskon Pajak tersebut ditujukan kepada masyarakat Jabar yang menunggak kendaraan lebih dari tujuh tahun, dan cukup membayarnya hanya tiga tahun saja.
Program tersebut berlangsung mulai tanggal 3 Juli-31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Cara Cetak Kartu BPJS Mandiri Secara Online, Cukup Ikuti Langkah Mudah Ini!
Dilansir dari Instagram Bapenda Jabar, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP / SKPD terakhir
4. BPKB asli
5. Bukti pengalihan kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti hasil cek fisik
8. Semua berkas difotokopi
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Naik LRT Jabodebek Cuma Rp 1 Selama Sebulan, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftarannya
Adapun tata cara pembayaran PKB lima tahunan seperti di bawah ini;