Gaji PNS Naik Tahun 2024? Menkeu Beri Penjelasan: Ini 3 Faktornya

Senin 03-07-2023,15:42 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Menkeu berikan bocoran pengumuman tentang kenaikan gaji yang akan diberikan kepada PNS.

Sri Mulyani selaku Menkeu mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada Presiden Jokowi.

Menkeu memberitahukan bahwa kenaikan gaji PNS akan diumumkan bukan pada bulan Juli ini.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pria Duga Bakar Istri dan Anak, Pelaku Ditangkap!

Kenaikan gaji pada PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan diumumkan langsung oleh Jokowi.

Rencananya, kenaiakan gaji PNS akan diumumkan oleh Joakowi pada 16 agustsu 2023 mendatang.

Lalu, seberapa besar kenaikan gaji PNS yang akan didapati oleh PNS pada realisasi di tahun 2024?

Sebelumhya, PNS mendapati kenaikan gaji terakhir kali pada tahun 2019.

BACA JUGA:Video Viral di Media Sosial Seorang Pemudia Memegang Plastik Diduga Sabu, Pemuda di Sumatera Utara Ditangkap!

Terhitung sudah 4 tahun sejak kenaikan di tahun 2019, kini PNS belum mendapati kenaikan gaji PNS kembali.

Apabila pada tanggal 16 Agustus 2023 Jokowi mengiyakan mengenai kenaikan gaji PNS.

Maka, PNS bisa menikmati kenaikan gaji di tahun 2024.

Sri Mulyani sendiri telah menyatakan bahwasanya kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsuing oleh Jokowi bersamaan dengan RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

BACA JUGA:Epic! Trafalgar D. Law dan Eustass Kid Berhasil Mengalahkan Big Mom di One Piece

Sudah dapat dipastikan PNS tidak sabar menunggu pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS yang sebentar lagi akan segera diumumkan.

Kategori :