JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pria bernama Raden Indrajana Sofiandi telah divonis dua tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta atau subsider empat bulan penjara.
Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Meski demikian, kuasa hukum Indrajana, Hendri, menganggap vonis hakim sudah adil dan memuaskan. Mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu yang akan datang.
BACA JUGA:Sedih Banget, Viral Pengantin Akad Nikah di Depan Jenazah Ibunya
Dalam persidangan, Raden Indrajana didakwa melakukan KDRT fisik terhadap kedua anaknya yang bernama KRS dan KAS.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pemukulan dan tendangan kepada kedua anaknya.
Kejadian tersebut terjadi saat terdakwa keluar dari kamar dengan emosi, marah-marah, dan secara keras memukul kepala anak korban KAS dengan telapak tangan kanan serta menendang badannya satu kali, yang menyebabkan anak tersebut merasakan rasa sakit dan menangis.
Meskipun vonis dua tahun penjara dijatuhkan kepada Raden Indrajana, pengacara terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan opsi mengajukan banding dalam jangka waktu tujuh hari ke depan.
Mereka akan menggunakan waktu tersebut untuk melakukan pertimbangan lebih lanjut.
Proses persidangan tersebut berlangsung dengan baik dari awal hingga akhir, dan vonis hakim dianggap adil oleh kuasa hukum terdakwa.