JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar gembira untuk PNS di seluruh Indonesia, dimana setelah mendapatkan gaji ke 13 dari Sri Mulyani, kini akan mendapatkan dua tunjangan baru
Sebelumnya, PNS sudah kegirangan dengan pencairan gaji ke 13 yang dilakukan oleh Sri Mulyani pada tanggal 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke 13 kepada PNS dari Sri Mulyani merupakan apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja keras secara profesional kepada instansi pemerintah.
BACA JUGA:Viral! Pegawai SPBU di Semarang Dikeroyok oleh Pelanggannya
Tunjangan ini diberikan kepada para PNS sebagai apresiasi pemerintah kepada para PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Tunjangan yang diberikan oleh Kemenkeu ini cukup besar untuk menambah kebutuhan menjelang Idul Adha.
Lantas 2 tunjangan apa yang akan diberikan Kemenkeu menjelang Idul Adha di luar gaji pokok 2023? Simak penjelasan berikut ini!
Sebagaimana yang tertuang di peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023, mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:AHY dan Puan Bertemu, Ganjar Bilang Begini
Dijelaskan di dalam PMK tersebut bahwa Kemenkeu telah mengesahkan anggaran tunjangan bagi para PNS, namun di dalam PMK tersebut tidak menjelaskan spesifikasi mengenai tunjangan untuk Idul Adha.
Lalu apa saja 2 tunjangan yang diterima PNS menjelang Idul Adha yang akan diberikan oleh Kemenkeu?
1. Tunjangan uang lembur
Namun, untuk pemberian uang lembur yakni sesuai golongan dari setiap ASN ataupun PNS.
BACA JUGA:Sedih Banget, Viral Pengantin Akad Nikah di Depan Jenazah Ibunya
- Golongan I akan mendapatkan uang Rp18.000