JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 akan segera dihapus oleh pemerintah penghapusan kelas perawatan BPJS Kesehatan baru akan diterapkan pada 2025 alias dua tahun mendatang.
Adapun alasan pemerintah mengganti sistem ini yaitu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Program tersebut nantinya diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, kebijakan itu baru akan masuk ke dalam tahap uji coba.
BACA JUGA:Nahdlatul Ulama Mengharamkan Warganya Mengenyam Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun!
Sesuai arahan Presiden Jokowi tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 mendatang. Walaupun ada perubahan fasilitas, peserta tetap membayar iuran yang sama.
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
BACA JUGA:Ini Alasan Prabowo Beli Pesawat Mirage 2000-5 Air Force Bekas Qatar!
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.
Jika KRIS diberlakukan, kelas 2 dan 3nantinya akan digabung. Artinya, kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar.