JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ummah (YPI Nurul Ummah) Ciampea, Bogor, dipimpin oleh Hasanabe Jafar, telah menghadapi pemblokiran akses legalitas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Yayasan ini diduga terlibat dalam kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), atau tunggakan pajak karena tidak melaporkan Beneficial Ownership dalam waktu yang cukup lama.
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap YPI Nurul Ummah merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
BACA JUGA:Kader Nasdem Kompak Angkat Kaki Gegara Dipalak Rp3,5 M, Jhon Sitorus: 'Kapal Hampir Karam'
Menurut Cahyo Rahadian Muzhar, pemblokiran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi telah mengikuti timeline Beneficial Ownership sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Setelah itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021.
Tindakan Ditjen AHU ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Melalui pelaporan Beneficial Ownership oleh organisasi, pihak berwenang dapat melacak dan memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan secara efektif, sehingga menjaga integritas sistem keuangan.
Kerjasama antara Ditjen AHU dengan Ditjen Pajak juga menegaskan upaya pemerintah untuk menerapkan kepatuhan pajak dan mencegah penggelapan pajak.
Dengan memblokir akses kepada organisasi yang memiliki tunggakan pajak, pihak berwenang bertujuan untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak secara penuh dan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Jupri Nurgoho, anggota Indonesian Corruption Watch (ICW), menjelaskan bahwa pemblokiran akses YPI Nurul Ummah Ciampea, Bogor, menjadikan segala aktivitas di yayasan tersebut ilegal dan melawan hukum.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemerintah dapat berakibat serius, termasuk tindakan hukum dan kerusakan reputasi.
Jupri Nurgoho meminta agar pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat menyelidiki lebih lanjut YPI Nurul Ummah karena adanya indikasi kasus-kasus potensial terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penggelapan pajak.