JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya.
STNK berfungsi sebagai tanda kepemilikan yang sah dan menjadi bukti legalitas bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di Kepolisian.
Namun belakangan ini, penipuan dengan modus STNK palsu sedang marak terjadi saat hendak membeli kendaraan bekas.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan membedakan STNK asli dan palsu agar kamu tidak terhindar dari penipu.
Dikutip dari laman NTMCPolri, berikut cara membedakan STNK asli dan palsu:
1. Hologram
Hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang.
Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
2. Barcode
Untuk membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di scan.
Sementara pada STNK palsu, tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan. Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.
BACA JUGA:Tak Jadi Ke Arab atau Barca, Messi Hijrah ke Negeri Paman Sam
3. Lubang Tipis STNK
Hal terakhir untuk membedakan STNK asli dan palsu dengan melihat tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK. Tanda ini tidak ada di STNK palsu sehingga mudah membedakannya.