Pemerintah Mulai Membayar Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri/TNI, dan Pensiunan pada 5 Juni 2023

Senin 05-06-2023,14:35 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

Khusus pada entitas nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja entitas nonstruktural utama bertanggung jawab membayar gaji ke-13.

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 diarahkan ke rekening penerima melalui SPM PPSPM. PPSPM mentransfer gaji ke-13 kepada KPPN Kementerian Keuangan SPM sesuai Pasal 17.

 

BACA JUGA: Isu Perang Lawan AS, China Respons dengan Bijak: Perang antara China dan AS Akan Jadi Bencana Tak Tertahankan bagi Dunia

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

- PNS dan calon PNS (CPNS).

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun.

- Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Kategori :