Khusus pada entitas nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja entitas nonstruktural utama bertanggung jawab membayar gaji ke-13.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 diarahkan ke rekening penerima melalui SPM PPSPM. PPSPM mentransfer gaji ke-13 kepada KPPN Kementerian Keuangan SPM sesuai Pasal 17.
Penerima gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.