JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aturan baru saat ini masa berlakunya SIM bukan lagi tanggal kelahiran pemilik SIM.
mengenai aturan tersebut hal itu tertuang dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetaka hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
BACA JUGA:Cara Meminjam Uang di Aplikasi DANA, Cukup Siapkan KTP dan HP Auto Cair!
Jadi misalkan kamu lahir tanggal 5 Juni dan membuat SIM tanggal 3 Juni 2023, maka masa SIM berlaku sampai 3 Juni 2028.
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.
Nah buat kamu yang sudah memiliki SIM, perlu diingat harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis ya. Pasalnya, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis walaupun baru lewat satu hari.
Dijelaskan dalam aturan yang sama, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Nah untuk melakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan dengan cara langsung ataupun online.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Rekening Kamu Sudah Terisi Belum?
Perpanjangan SIM online justru lebih mudah karena bisa dilakukan dimanapun hanya bermodalkan ponsel. Mari kita simak persyaratannya ;
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan perpanjangan SIM. Dilansir situs digitalkorlantas.id, berikut sejumlah syarat perpanjang SIM.
1. Dokumen Pendukung
-SIM lama.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA:Jadwal Tes SKD Delapan Sekolah Kedinasan RI 2023, Lengkap dengan Lokasi Pelaksanaannya!