10. Setelah melakukan pembayaran, silakan tunggu sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
11. Datang kembali untuk mengambil paspor baru.
Syarat dan cara perpanjang paspor yaitu:
1. Membawa paspor lama
2. E-KTP
BACA JUGA:Bekal Mie Goreng dan Nasi Tuai Pro Kontra, Begini Saran Ahli Gizi: 'Proporsinya Harus Diatur'
Namun, apabila parpor yang akan diganti sudah rusah dan terdapat perubahan data atau dikeluarkan sebelum tahun 2009, Anda harus membawa persyaratan lain yang berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.
Adapun biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang paspor adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) Rp 350.000
- Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik/ e-paspor (total 48 halaman) Rp 650.000.
- Perpanjangan paspor karena hilang dikenai tambahan denda Rp 1.000.000
- Perpanjangan paspor karena rusak dikenai tambahan denda Rp 500.000, dan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar tidak dikenakan biaya.