JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak masyarakat yang kena pungli pada saat pembuatan SIM A guna sebagai tanda pengemudi kendaraan bermobil.
Pengemudi mobil yang tidak bisa menunjukkan SIM A maka bisa dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Lantas berapa biaya pastinya untuk pembuatan SIM A? Yuk simak informasinya.
BACA JUGA:Resmi Meluncur! Berikut Kelebihan, Spesifikasi, dan Harga Terbaru di Pasaran Realmi C53
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dengan begitu adanya SIM A memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.
Semisal untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang juga perlu diketahui dan dipersiapkan sebelum pembuatan SIM A.
Di mana persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Sebagaimana diketahui, biasanya akan ada pemeriksaan surat izin mengemudi pada saat razia lalu lintas digelar oleh pihak kepolisian lalu lintas.