Kuasa Hukum PDIP, Yanuar Wasesa, menyatakan bahwa perusahaan yang dimiliki Happy tidak mungkin terlibat dalam kasus korupsi BTS karena perusahaan tersebut terdaftar di bursa efek.
Yanuar juga menegaskan bahwa Happy tidak terlibat dalam proyek BTS dan bahwa perusahaan bekerja secara profesional. "Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," ujarnya.
PDIP memastikan bahwa partai tidak terlibat dalam kasus korupsi BTS dan tidak menerima aliran dana yang sedang menjadi perbincangan.
Kategori :