Pemilik KIS PBI JK Harus Tahu, Lakukan Cara Ini Supaya Mendapat Jatah Bansos 2023

Senin 29-05-2023,12:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi para pemilik KIS PBI wajib tahu bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai.

Namun tak sembarangan, ternyata ad beberapa syarat yang harus dipenuhi agar diri kalian para pemegang kartu BPJS PBI bisa mendapatkan bansos secar tunai.

Sebagaimna diketahui,  peserta PBI JK tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan karena sudah disubsidi pemerintah. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Kena Tipu, Begini Caranya Cek Ijazah Asli atau Palsu

Lantas, apa saja syarat bagi para pemegang kartu BPJS PBI? Yuk simak persyaratannya :

1. Nomor BPJS Kesehatan yang ada di Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif

2. Termasuk sebagai penerima KIS peserta PBI JK, yakni peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

3. Nama terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Perlu Diingat! Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13, Ini Alasannya

Syarat terakhir agar peserta BPJS Kesehatan dapat bansos yakni terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dan terdaftar sebagai penerima salah satu bansos 2023, yakni PKH atau BPNT 2023.

Jika tidak terdaftar sebagai penerima bansos 2023, maka peserta PBI JK bisa mengajukan usulan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Kategori :