JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hati-hati bagi para penyebar video Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang melakukan adegan tak senonoh.
Pasalnya, Polda Bali menegaskan tak akan segan-segan mempidanakan penyebar video tersebut yang kini viral di media sosial.
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra menuturkan bahwa sebenarnya ada aturan main dalam memviralkan sesuatu di media sosial.
BACA JUGA:Akui Tak Trauma Nikah Kembali, Aldila Jelita Ungkap Kriteria Calon Suami: 'Iman Harus Bagus'
Semua sudah diatur dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan, kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses," ujar Irjen Putu dalam konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023.
Masyarakat diimbau tak sembarangan menyebar link atau video WNA yang beradegan tak senonoh itu ke media sosial.
"Jadi tidak sembarang juga. Peran masyarakat, untuk melaporkan atau bertindak, untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari undang-undang ITE," terang Irjen Putu.
Sementara itu I Wayan Koster mengtakan agar masyarakat tidak memberi tempat kepada turis asing yang tetap nekat melanggar izin tinggal.
"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan," paparnya.
Sebagaimana diketahui bahwa ada video viral di media sosial yang menampilkan seorang WNA asal Jerman bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Video kedua di momen yang berbeda juga menampilkan seorang WNA asal Denmark pamer kemaluannya di atas sepeda motor yang mana berlokasi di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.