Waduh, Kemendikbud Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi!

Minggu 28-05-2023,22:45 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional dari 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.
 
Data dari Kemendikbud menunjukkan bahwa pencabutan izin operasional ini terjadi antara bulan Januari dan Maret 2023.
 
Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa terdapat berbagai permasalahan terkait dengan pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Indonesia.
 
"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," katanya, Rabu (24/5).
 
Lukman menyebut bahwa saat ini ia menjadi pengawas bagi 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.
 
BACA JUGA:Mahfud MD Respons Klaim Denny Indrayana, Sebut Putusan MK Tak Boleh Dibocorkan ke Publik: Ini Jadi Preseden Buruk!
 
BACA JUGA:Erick Thohir Tegaskan Harga Tiket Indonesia vs Argentina yang Beredar di Medsos Hoax: Insha Allah Besok Diumumkan
 
Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah yang terkait dengan perguruan tinggi di Indonesia.
 
Jumlah permasalahan tersebut dapat terlihat dari pencabutan izin operasional 31 perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada tahun 2022.
 
Selanjutnya, pada tahun ini, 17 izin operasional universitas juga dicabut.
 
"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata dia.
 
Selain itu, Lukman juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 19 berkas perguruan tinggi yang sedang dipelajari oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.
 
BACA JUGA:Yuk Daftar Lowongan Kerja ORANG TUA GROUP 2023, Ada Juga Buat Magang Nih!
 
BACA JUGA:Info Loker Indomaret: Ada 9 Posisi Tersedia, Tunggu Apalagi? Simak Syarat Pendaftarannya
 
Lukman menyadari bahwa pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas.
 
Dampak tersebut melibatkan ribuan mahasiswa dan dosen, serta masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup mereka dari aktivitas perguruan tinggi seperti kos-kosan, rumah makan, dan sebagainya.
 
Di sisi lain, Afdalisma, Kepala LLDIKTI Wilayah X, menyatakan harapannya agar program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah pengawasannya mencerminkan peran dan tanggung jawab semua pihak.
 
Tanggung jawab tersebut melibatkan peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), penyelenggara, serta institusi perguruan tinggi.
 
Selain itu, pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota, maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas lulusan.
Kategori :