JAKARTA, POSTNGNEWS.ID - Tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate harus pasrah setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset miliknya.
Diketahui Johnny G Plate merupakan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Johnny G Plate harus pasrah lantaran kini Kejagung telah menyita sejumlah asetnya, yang mana salah satunya ada mobil Land Rover.
BACA JUGA:Resmi Dipecat Jokowi; Apa Saja yang Dilakukan Johnny G Plate Sampai Rugikan Negara 8 Triliun?
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu, 24 Mei 2023.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka IH, dan Tersangka JGP," ucap Ketut.
Aset milik Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate disita Kejagung.
Ini dia sejumlah aset yang disita Kejagung dari para tersangka kasys korupsi tower BTS 4G:
Johnny Plate:
- satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep
BACA JUGA:Sudah Jelas 'Terlibat Korupsi' Sampai Rp 8 T, Johnny G Plate Masih Berhak Jadi Bakal Caleg 2024
Anang Achmad Latif:
- satu unit mobil BMW / X5
- satu unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning
- satu unit kendaraan bermotor roda empat, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022,