JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.
Sidang vonis Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Majelis Hakin PN Kediri, Boedi Haryantho menyebut KDRT yang dilakukan oleh Ferry tidak menimbulkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan.
BACA JUGA:Ferry Irawan Bakal Buat Kejutan di Persidangan Cerai dengan Venna Melinda: 'Tunggu Ya!'
Boedi Haryantho menyatakan Ferry Irawan terbukti bersalah dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kendati demikian, Ferry Irawan mangaku tak lakukan kekerasan fisik dan bukanlah pelaku KDRT.
"Saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," ucap Ferry pada Selasa, 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Ibunda Ferry Irawan Tak Terima Anaknya Terus Disalahkan: 'Selalu Si Ferry Dipojokin'
Ferry menyesal tidak mengabadikan momennya selama 24 jam, dengan begitu publik bisa menilai siapa yang bersalah dalam kejadian tersebut.
"Seandainya saya tau, maka saya akan mengabadikan momen saya 24 jam supaya khalayak tau siapa sebenarnya yang meng-KDRT, siapa sebenarnya yang di-KDRT," tutur Ferry.
Walau begitu, Ferry menyebut hanya Allah yang maha mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," katanya.