Sudah Berusia 17 Tahun dan Mau Buat SIM A? Simak Syarat dan Tata Caranya di Sini

Rabu 24-05-2023,12:26 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Dalam pembuatan SIM adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

Pas Foto.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar.

BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Ungkap Tak Tahu Apa-Apa

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Kategori :