JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf (BY), dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (22/5) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang kedua, M (30 tahun).
Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Bukhori Yusuf terhadap istrinya.
Dugaan KDRT tersebut terjadi selama tahun 2022, dengan insiden terakhir terjadi pada November 2022.
"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," kata Kuasa hukum korban, Srimiguna, seperto diberitakan Antara.
Srimiguna menjelaskan bahwa korban, M, telah melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya pada bulan November 2022 ke pihak kepolisian Polrestabes Kota Bandung.
BACA JUGA:Jokowi Jamu Presiden Iran di Istana Bogor, Apa Saja yang Dibahas?
Selama pernikahannya dengan Bukhori Yusuf, M juga mengalami kekerasan tidak hanya secara fisik, tetapi juga seksual dan psikis.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH," lanjut Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu (20/5).
Selain melakukan kekerasan fisik seperti pukulan, tamparan, gigitan, cekikan, pemukulan, dan penindasan fisik lainnya.
Bukhori Yusuf juga diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak wajar terhadap korban.
Srimiguna menyebut bahwa korban sering dihina dan dibandingkan dengan perempuan lain, serta dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang menyebabkan rasa sakit dan pendarahan.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Ungkap Tak Tahu Apa-Apa
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” jelasnya.