Srimiguna juga menyebut bahwa Bukhori Yusuf berulang kali berupaya untuk mencegah korban melaporkan perbuatannya ke polisi dan MKD DPR.
Namun, korban telah memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada bulan Desember 2022, dan sejak Januari 2023 korban telah resmi menjadi terlindungi oleh LPSK.
"Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK," tutup Srimiguna.
Kasus ini saat ini akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Kategori :