JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tidak masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya? kan LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” kata Mahfud MD dari Youtube Kahmi Nasional yang tayang pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Ia mengatakan bahwa LGBT merupakan kodrat Tuhan sehigga tidak bisa dilarang.
BACA JUGA:Heboh Video Asusila Rebecca Klopper, Tanggapan Haji Faisal: 'Sekarang Banyak Editan'
Mahfud menuturkan, hal yang dilarang adalah menunjukkan perilaku LGBT di depan publik, sementara keberadaan orangnya tidak boleh dilarang.
Sebab, menurut dia, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan.
“Yang dilarang perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, enggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh,” tutur Mahfud.
Oleh karena itu, kata Mahfud, dalam KUHP yang baru disahkan dan akan berlaku pada 2026, tidak mengatur secara spesifik tentang pasal LGBT.
BACA JUGA:Cara Paling Mudah Ubah Video Youtube Menjadi MP3, Cukup Modal Copy Link!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, KUHP tersebut hanya mengatur soal pasal yang diterapkan kepada pelaku pelecehan seksual secara umum, sehingga tidak terbatas pada LGBT.
Dia pun menyatakan, sulit untuk membuktikan pelarangan seksual sesama orang dewasa. Mahfud pun tak memungkiri, hadirnya KUHP baru penuh pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Sebab kalau misalnya dewasa, tidak di bawah umur, kan sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang enggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya. Banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat, sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya,” pungkasnya.
Persoalan LGBT ini kembali menjadi perbincangan publik usai Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak konser Coldplay yang rencananya bakal berlangsung 15 November 2023 nanti di Jakarta.
BACA JUGA:Apa Bener Desta Cabut laporan Gugatan Cerai? Ini Kata Pengacaranya
PA 212 menyebut bahwa Coldplay merupakan simpatisan LGBT dan oleh karena itulah mereka menolak kehadiran Chris Martin dan kawan-kawan pada November nanti.