Tilang Manual Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Korlantas: Petugas Harus Punya Surat Perintah dan Bersertifikasi

Jumat 19-05-2023,23:01 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," sambungnya.

Kategori :