"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," sambungnya.
Tilang Manual Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Korlantas: Petugas Harus Punya Surat Perintah dan Bersertifikasi
Jumat 19-05-2023,23:01 WIB
Editor : Priya Satrio
Kategori :