JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Buntut kasus ARP, anak perwira polisi yang menjadi tersangka penabrakan satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 akhirnya menemukan keputusan yang jelas.
Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan bahwa anak polisi berinisial ARP tidak di tahan atas kasus yang menjeratnya.
Lebih lanjut, Iptu Darwis mengungkapkan alasan tidak ditahannya ARP sebagai tersangka.
BACA JUGA:Viral! Pria Asal Bojongkoneng Berangkatkan Seluruh Warga di 2 RT Umrah Gratis
Darwis menyebut ditahannya seseorang apabila dikhawatirkan jika menghilangkan barang bukti.
“Terkait dengan tidak ditahannya tersangka, pastinya polisi juga punya alasan. Prinsipnya tidak ditahannya seseorang karena ada satu tindakan , dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Darwis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu 14 Mei 2023.
Namun, Darwis menyebut bahwa ARP tidak menghilangkan bukti apapun dalam kasus tersebut.
"Nah (ARP) tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," jelasnya.
Selain itu, Darwis mengatakan orang tua ARP yang berprofesi sebagai anggota kepolisian itu menjamin sang anak selalu hadir untuk menyelesaikan permasalahnnya.
"Ada penjamin dari orang tua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal rana-rana untuk melengkapi penyidikan," tutur Darwis.
Dengan begitu, pihak kepolisian memutuskan tidak menahan ARP sebagai tersangka.
"Jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa saya sampaikan, ke pihak jaksa pun kami menyampaikan, bahwa ini tidak ditahan. Karena alasan penyidik seperti ini dan jaksa juga bisa menerima," ucap Darwis.