JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kejadian sebuah bus pariwisata yang terjungkal masuk ke dalam jurang di Kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Adapun tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya yaitu spoir dan kernet bus Duta Wisata.
Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan sopir dan kernet bus dikenai pasal 359 KUHP atas kelalaian yang dilakukannya.
"Mereka berdua kita kenai Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata AKBP Mochamad Sajarod Zakun pada Kamis, 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Bus Maut di Guci Bertambah Jadi 2 Orang
AKBP Mochamad Sajarod Zakun menyebut kejadian nahas tersebut tidak akan terjadi apabila ada sopir atau kernet yang berada di dalam bus tersebut.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet, berada di kemudi," tuturnya
Diketahui kejadian mengerikan itu terjadi di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdapat dua penumpang tewas dan 35 penumpang lainnya luka-luka atas insiden tersebut.
Adapun kronologi insiden bus pariwisata masuk ke dalam jurang diawali dengan bus yang berwarna merah tersebut terparkir dan dalam kondisi berhenti. Kemudian sopir bus menyalakan kendaraan dengan maksud untuk memanasi mesinnya sebelum kembali jalan.
Kemudian sang sopir dan kernet setelah itu tidak berada di dalam bus tetapi menunggu bus di luar. Sedangkan para penumpang sudah masuk ke dalam.
Lantas secara tiba-tiba bus berjalan tanpa adanya sang sopir. Bus itu berjalan mengarah tepat ke arah jembatan yang mana setelah itu langsung terperosok ke dalam jurang.