Simak Dulu Nih Cara Buat SKCK Online 2023 dan Persyatannya!

Selasa 09-05-2023,19:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

- Buka situs https://skck.polri.go.id/ 

-lalu pilih menu “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas; Saat form pendaftaran sudah terbuka 

-pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP

BACA JUGA:Niat Qadha Puasa untuk Mengganti Utang Selama Bulan Ramadan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

-Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi

-Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut” Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik

- Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya

- Lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan; Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. 

BACA JUGA:AG Resmi Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan: Nanti Akan Ditindaklanjuti

- Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000

- Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Kategori :