- Buka situs https://skck.polri.go.id/
-lalu pilih menu “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas; Saat form pendaftaran sudah terbuka
-pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP
-Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi
-Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut” Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik
- Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya
- Lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan; Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online.
BACA JUGA:AG Resmi Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan: Nanti Akan Ditindaklanjuti
- Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000
- Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.