JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang ingin membuat SKCK secara online 2023 harus melengkapi persyaratan dengan benar agar berhasil pembuatan SKCK tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen dari kepolisian yang menerangkan catatan kriminal pemohon.
Dokumen ini biasanya digunakan untuk para calon pekerja dan juga kepentingan lainnya.
Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri milik Kepolisian Republik Indonesia.
Syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
-Scan Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:SADIS! Penemuan Mayat Dicor di Tembalang Semarang, Kondisinya Mengenaskan
-Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah
- Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat
- Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
-Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
BACA JUGA:KACAU! Mario Dandy dan Agnes Bersetubuh Seminggu 2 Kali, Netizen: Kukira Korban, Ternyata Doyan
Cara mengurus SKCK online menggunakan HP Setelah semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni: