JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada ibu yang sedang hamil dalam bentuk uang.
Setiap ibu hamil mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu per tiga bulan.
Tak banyak yang tau mengenai bansos yang didaptkan ibu hamil.
BACA JUGA:Kasus COVID-19 Ngegas Lagi, Kemenkes: YUK! Vaksin Booster!
Namun, tak sembarang dan semua ibu hamil mendapatkan BLT hanya yang memenuhi persyaratan saja.
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT ibu hamil? Yuk mari kita simak dibawah ini :
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang memiliki Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Hampir Miskin).
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:BOCOR! Pola Gacor Sweet Bonanza Xmas Auto Maxwin
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH yang diterbitkan oleh Kemensos.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
- Melakukan pemeriksaan nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Jika memang anda mendapatkannya nantinya bisa mengambil bantuan langsung tunai tersebut di bank yang ditunjuk pemerintah yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.