2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Lalu bagi pensiunan PNS sebagai berikut:
BACA JUGA:Waduh! Kantor Akuntan Publik Terbesar Dunia Mau PHK 1.200 Karyawan
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan; dan
4. tambahan penghasilan.
Gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS akan diberikan secara rentak pada bulan Juni tahun 2023 mendatang.
Kategori :