Pensiunan PNS Bakal Terima Uang Tambahan dari Presiden, Segini Besarannya

Selasa 25-04-2023,09:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Para pensiunan PNS akan mendapatkan uang dari presiden setelah THR rata dibagikan kepada para pensiunan PNS.

Uang tambahan tersebut ialah gaji ke 13 yang akan dibgaikan secara merata bagi para pensiun PNS.

Penetapan gaji ke-13 dan pensiunan tersebut telah disertujui Presiden dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan di berikan kepada PND, pensiunan PNS dan ASN lainnya.

BACA JUGA:Prabowo Ogah Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: 'Partai Saya Agak Kuat Sekarang!'

Adapun besaran gaji ke-13 dan pensiunan sesuai PP pada intansi pusat sebagai berikut:

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

BACA JUGA:Yuk Buruan, Cairkan Bansos PKH 750Ribu Secara Online

5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

Pemberian gaji ke 13 sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Sementara itu, bagi PNS yang berada pada instansi daerah sebagai berikut:

1. gaji pokok

BACA JUGA:Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Daftar Bansos 2023 Resmi dari Kementerian Sosial

Kategori :