JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada beberapa golongan yang dicoret dari bansos artinya tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, bansos Ramadhan ini banyak dikucurkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan pangan dan juga uang tunai.
Tak hanya saat ramadhan 2023 ini, bahkan ada pula bansos yang akan cair setelah lebaran 2023 dalam bentuk uang tunai 750 ribu.
BACA JUGA:BACA! Anjuran Kominfo: Pemudik Jangan Nonton YouTube di Rest Area!
Kemensos mengedarkan surat resmi mengenai 6 golongan yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima bansos.
Adapun syarat utama dari ketiga bansos yang dicairkan pada bulan Ramadhan 2023 yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Inilah golongan yanhgb dicoret dari nama yang berhak menerima bansos tahun 2023 ini :
1. Terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI, serta Polri;
BACA JUGA:Cek Cara Paling Mudah Download Video di Facebook Cepat dan Gratis
Menurut SE Kemensos Nomor S-9/MS/DI.02/1/2023 Perihal Pengembalian Dana Bantuan Sosial oleh Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa sebanyak 4.061 ASN telah menerima bansos PKH.
2. Pekerja yang menerima upah di atas UMP/UMK
3. penerima PKH yang telah meninggal dunia;
4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU);
BACA JUGA:Cuma Modal Main TikTok Auto Dapat Duit Rp 500 Ribu per Hari, Intip Triknya di Sini!
5. Dinyatakan sudah mampu/sejahtera