JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - AG telah dijatuhkan vonis atas kasusnya yaitu dengan vonis 3,5 tahun ditahanan.
Namun, pihak AG pun merasa tak setuju dengan keputusan tersebut dan pada akhirnya mengajukan banding.
AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) hingga David mengalami koma pada saat itu.
BACA JUGA:Kocak Banget! Pemudik Kaget Anak dan Istrinya Tertinggal Saat Mudik
AG melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan banding tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan yaitu Djuyamto.
“Jadi memang benar sebagaimana data di dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, pada hari ini Senin 17 April telah terdata masuk upaya hukum yaitu pengajuan banding yang dilakukan oleh penasihat hukum anak AG,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di PN Jaksel Selasa, 18 April 2023.
Selain pacar mario dandy, Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding hari ini.
BACA JUGA:Viral! Anak Dihadiahi Mobil Demi Bisa Semangat Masuk TK
“Terhadap upaya hukum permohonan banding tersebut juga dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan banding juga pada hari yang sama, yaitu Senin, 17 April 2023,” katanya.
Adapun kewenangan untuk menahan pelaku anak AG ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tingkat banding.
Sebagaimana diketahui, AG memiliki peran dlaam penganiayaan David lantaran AG merekam saat Mario aniaya David.