JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menghadapi keputusan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nasib Sambo cs ditentukan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini.
BACA JUGA:VIRAL! Wanita Berjas Dokter Ngamuk di RSUD Dr Pirngadi Medan, Ini Penyebabnya
Terlihat ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membuka persidangan.
Saat ini hakim Singgih tengah membacakan identitas Sambo sebelum membacakan putusan.
Tapi, Ferdy Sambo justru tidak menghadiri sidang putusan banding. Kursi terdakwa yang seharusnya diduduki oleh Sambo kosong begitu saja.
Meskipun, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan sidang ini terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Waspada! Banyak Lowongan Bodong di Internet, Simak Ciri-Cirinya Jangan Sampai Ketipu
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Sambo cs mengajukan banding.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Ketidakhadiran Ferdy Sambo dalam sidang putusan banding tampaknya selaras dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak memperketat keamanan.
Sidang putusan ini hanya dibantu oleh pihak keamanan internal dan Peradilan Militer DKI