JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) bersama perbankan memberikan layanan penukaran uang baru yang dibuka setiap tahunnya untuk menunjang persiapan Lebaran.
Tahun ini, BI kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 di 5.066 titik lokasi yang tersebar di Indonesia.
Perlu diketahui layanan penukaran uang baru di Bank Indonesia bisa dilakukan melalui kas keliling, yaitu layanan kas agar masyarakat semakin mudah memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.
BACA JUGA:Mau Tukar Uang di Bank? Caranya Gampang, Ikuti Langkah Ini
Untuk penukaran uang baru melalui kas keliling, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR atau dapat mengakses situs pintar.bi.go.id.
"Khusus untuk layanan penukaran di kas keliling, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya.
Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Hari Widodo memastikan bahwa masyarakat yang sudah mengajukan penukaran melalui aplikasi PINTAR, akan mendapatkan prioritas penukaran dari BI.
"Kami memprioritaskan yang sudah mendaftar melalu PINTAR, sudah pasti tidak akan kehabisan karena BI kan sebelumnya sudah menyediakan modal kerja untuk melayani yang sudah mendaftar dan masyarakat lain," kata dia di Gedung Transmedia, Senin, 10 April 2023.
BACA JUGA:Tessa Kaunang Sebut Valentine Budaya Barat: 'Nggak Pernah Ada Tukar Kado'
Nah, berikut adalah syarat dan cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 mengutip situs pintar.bi.go.id, Rabu, 5 April 2023:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
BACA JUGA:Ahok dan Ahmad Dhani Akrab Saling Tukar Nomor HP di Konser Dewa 19, Bak Reuni Kawan Lama!
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan dua ketentuan. Pertama, rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.