JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan biaya konversi motor listrik maksimal Rp 17 juta per unit.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023.
Beleid itu berisi tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor," kata Sahid dikutip dari YouTube Kementerian ESDM, Rabu 5 Maret 2023.
Sahid menjelaskan, dengan penetapan batas harga tertinggi tersebut, dan dibarengi subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit, maka masyarakat perlu membayar sekitar Rp 10 juta untuk konversi dari motor berbasis bensin ke listrik.
"Jadi untuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta per unit," ujarnya.
Sahid menyebut, spesifikasi motor yang dapat dikonversi adalah yang memiliki kapasitas mesin 110 cc sampai 150 cc.
BACA JUGA:Daftar 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Simak Cara Daftar dan Ketentuannya
Selain itu, setiap orang dapat mengajukan konversi ke motor listrik lebih dari satu kendaraan selama identitas kepemilikannya jelas.
"Perorangan bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan sepanjang ada kesesuaian anatara identitas kendaraan motor BBM itu dengan pengusualnya," ucap Sahid.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah mengalokasikan subsidi konversi untuk 50.000 unit sepeda motor, dan pada tahun 2024 subsidi konversi ditargetkan untuk 150.000 unit sepeda motor.