Viral! Pegawai Bandara Dipecat Gegara Kawal dan Cium Tangan Bahar Smith: 'Melakukan Pelanggaran Berat'

Selasa 04-04-2023,11:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pegawai bandara dipecat dengan cara hal yang tidak wajar hanya karna kawal dan cium tangan Bahar bin Smith.

Petugs bandara tersebut merupakan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagaimana diketahui, dalam video yang beredar ada 3 orang yang kawal Bahar dan tiga orang tersebut dipecat secara bersamaan.

BACA JUGA:Video Viral Penampakan Pocong Menyeramkan Saat Seseorang Bangunkan Sahur Warga

Usai viral video security yang dipecat tersebut akhirnya PT Angkasa Pura II menyatakan, ketiga pegawai tersebut telah melakukan pelanggaran berat atas Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). SOP dari Petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis Senin, 3 April 2023.

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut. Sanksi berat yang dimaksud ialah pemberhentian.

Tak hanya itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan security tersebut layak dikenakan sanksi apabila memang terbukti ketiganya mangkir dari tugasnya tanpa izin.

BACA JUGA:Siap-siap! Sidang Tuntutan Terdakwa AG Dijadwalkan Esok Hari

"Jika benar meninggalkan tugas tanpa izin, tentunya pelanggaran yang layak kena sanksi. Tapi bentuk sanksinya harus sesuai dengan peraturan kerja," kata Alvin di Bandara Soetta Senin, 3 APril 2023.

Alvin menilai, petugas Avsec memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin keamanan bandara. Fungsi keamanan ini pun merupakan salah satu indikator kinerja bandara sebagai Obyek Vital Negara. Oleh karena itulah, sudah sewajarnya sanksi diberlakukan apabila pelanggaran tersebut benar terjadi.

Alvin Lie menilai, penjemputan dan pengawalan penumpang bukanlah tugas seorang Avsec. Sehingga dapat dikatakan, ketiga Avsec itu jelas melanggar peraturan.

"Menjemput hingga di pintu pesawat bukan tugas Avsec," kata Alvin.

BACA JUGA:KABENGETAN! Rafael Alun Anggap Aksi Mario Dandy Sebatas Kenakalan Remaja: 'Masalah Biasa Saja'

Alvin mengatakan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang membuat penjemputan tersebut bisa dilakukan. Pertama, penjemputan bisa dilakukan kepada pejabat pemerintahan.

Kategori :