BACA JUGA:Kabar Kurang Sedap! Gaji ke-13 dan THR Tak Cair 100 Persen Nih, Ini Alasannya
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Ayo Cek Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Jumlahnya Fantastis?
Sedangkan untuk besaran tunjangan yang melekat pada gaji juga termasuk pada besaran THR 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan suami/istri PNS
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan anak PNS
Merujuk pada PP yang sama, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.