Siap-siap! Cair Mulai 4 April, Berikut Besaran THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri

Senin 03-04-2023,06:00 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Priya Satrio

4. Tunjangan jabatan PNS

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp360.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp490.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000 

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

BACA JUGA:Importir Barang Bekas Legal dan Ilegal Melenggang, Rakyat Kecil yang Jadi Korban!

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000 

Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000 

Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000 

Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Kategori :