JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyoroti pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, yang membolehkan korupsi dengan jumlah kecil.
Johanis menyayangkan sikap terhadap perbuatan korupsi justru masih diwajarkan, terlebih oleh wakil rakyat seperti Melchias.
Ia menegaskan, dosa tak mengenal jumlah sedikit dan banyak. Menurutnya, berapa pun nominal yang dikorupsi, maka tetap bernilai haram.
BACA JUGA:Anggota DPR Ini Keceplosan Saat Sindir Harta Rafael Alun: Kalau Makan Uang Haram Kecil-kecil, Okelah
“Duit haram yang sedikit ya, namanya haram juga dosa ya,” ungkap Johanis kepada wartawan, dilansir Rabu, 29 Maret 2023.
Ia menilai pernyataan Mekeng bertentangan dengan nilai Pendidikan antikorupsi. Sebab, katanya, Mekeng merupakan pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat dan tidak permisif terhadap praktik korupsi.
“Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang. Jadi, sedikit atau banyak itu tidak layak,” tuturnya.
Reaksi senada juga diutarakan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Ia mengibaratkan korupsi seperti kotoran ayam.
BACA JUGA:Walah! Sempat Ngaku Dilecehkan, AG Ketahuan Kirim Foto Pose Tiduran ke David
“Kalau yang haram-haram, yang (jumlahnya) sedikit tetap boleh atau enggak sama dengan kotoran ayam. Mau banyak, mau sedikit, tapi tetap (kotoran ayam),” ungkap Asep.
Adapun sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyebut korupsi dengan jumlah kecil masih diperbolehkan.
Pernyataan itu ia sampaikan saat tengah asyik menyindir kasus kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI.
“Kalau makan uang haram kecil-kecil ya, okelah. Ini makan uang haram sampai berlebih, akhirnya Tuhan marah. Itu mah standar di dalam nilai hidup, enggak ada juga di dunia ini malaikat, tapi juga jangan jadi setan bener,” ungkapnya sambil tertawa.