Sejumlah Pedagang Kritik Putusan Pemerintah Gegara Larangan Thrifting: Bagaimana dengan Hak Asasi Kami?

Kamis 23-03-2023,15:11 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Beberapa pedagang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa membeli pakaian bekas atau thrifting merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja.

Pada tahun 2020, impor pakaian jadi dari Cina mencapai 51.790 ton, sedangkan impor pakaian bekas hanya sebesar 66 ton atau 0,13% dari total impor pakaian dari Cina.

Di tahun 2021, impor pakaian jadi dari Cina meningkat menjadi 57.110 ton, sedangkan impor pakaian bekas hanya sebesar 8 ton atau 0,01% dari impor pakaian jadi dari Cina. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya dilindungi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM? Industri pakaian jadi di Cina atau UKM di Indonesia? Kita harus jujur tentang hal ini.

BACA JUGA:Thrifting Resmi Dilarang, Mendag Bakar Baju Hingga Sepatu Bekas Senilai Rp10 M!

Salah satu pedagang bernama Roni (38) mengatakan, "Thrifting menjangkau semua pelanggan. Semua kalangan bisa menjadi segmen pasar, bukan hanya kalangan tertentu."

Pedagang lain, Eko (34), menambahkan bahwa hal ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan, tetapi juga bagi penjual. "Dengan modal Rp 2 juta, seseorang bisa mencari nafkah sendiri tanpa memberatkan pemerintah," ujar Eko.

Pangaribuan (59), seorang pedagang baju impor bekas selama 25 tahun juga mengatakan hal yang sama. "Dengan modal Rp 5 juta, seseorang sudah bisa berjualan dan mendapat untung. Dengan begitu, mereka bisa membeli beras dan kebutuhan lainnya. Kehidupan tercukupi," ujar Pangaribuan.

Pangaribuan juga mengkritik sikap pemerintah terkait thrifting. "Jika pemerintah peduli, bagaimana dengan hak asasi kami sebagai warga negara? Sementara itu, negara lain memperbolehkan thrifting, seperti Korea, Jepang, Malaysia, Amerika, Australia, Arab, Belgium, dan Jerman. Mengapa Indonesia tidak?" Pungkasnya.

Kategori :