Thrifting Resmi Dilarang, Mendag Bakar Baju Hingga Sepatu Bekas Senilai Rp10 M!

Thrifting Resmi Dilarang, Mendag Bakar Baju Hingga Sepatu Bekas Senilai Rp10 M!

thrifting dilarang di Indonesia-ilustrasi pakaian bekas-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Thrifting kini telah dilarang dijual oleh pemerintah karna dapat mengganggu UMKM dan merusak kesehatan masyarakat.

Dengan adanya larangan penjualan baju bekas, Menteri Perdagangan melakukan pembakaran baju hingga sepatu bekas yang jumlahnya jika diuangkan yaitu Rp. 10 Miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor.

BACA JUGA:Lowongan Kerja KA Wisata Minimal Lulusan SMK Bisa Gabung, Syarat Khusu dan Umum Cek di Sini

Pemusnahan baju dan sepatu bekas ini dilakukan secara simbolis di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau hari ini Jumat, 17 Maret 2023.

Zulhas juga mengatakan bahwa pemusnahan itu sebagai respons dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Zulhas dalam keterangan tertulis Jumat, 17 Maret 2023.

Zulhas juga memberikan ketegasan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Pencairan Dana KUR BRI 2023: Yuk Cairkan Sekarang Juga, Cek Persyaratan Mudahnya di Sini

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," tutur Zulhas.

Sebagaimana diketahui, thrifting kali ini marak sekali di Indonesia yang membuat masyarakat lebih tertarik membeli thrifting dibandingkan pakaian baru.

Masyarakat tegiur membeli thrifting lantaran harga yang sangat murah dan pakaiannya masih layak.

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Komang' Milik Raim Laode, Viral Banget di TikTok: 'Sebab Kau Terlalu Indah dari Sekadar Kata'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: